71 Ernik Yuliana dan Adi Winata (PDF)




File information


Title: KERAGAAN KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS
Author: Lenovo User

This PDF 1.4 document has been generated by Acrobat PDFMaker 8.1 for Word / Acrobat Distiller 8.1.0 (Windows), and has been sent on pdf-archive.com on 05/12/2011 at 15:29, from IP address 202.146.x.x. The current document download page has been viewed 3496 times.
File size: 65.38 KB (11 pages).
Privacy: public file
















File preview


KERAGAAN KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS
SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN SUKABUMI
1

2

Ernik Yuliana dan Adi Winata
Program Studi Agribisnis FMIPA Universitas Terbuka
2
Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota FMIPA Universitas Terbuka
1

e-mail korespondensi: ernik@ut.ac.id

ABSTRAK
Peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Sukabumi sangat
diperlukan. Tujuan penulisan artikel adalah mendeskripsikan keragaan kelompok masyarakat pengawas
(Pokmaswas) sumber daya perikanan dan kelautan yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari
populasi sebanyak 160 orang, diambil responden sebanyak 50 orang. Data yang dikumpulkan dengan
kuesioner berupa data primer. Analisis data menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa sebagian besar anggota Pokmaswas berada pada rentang umur dewasa pertengahan (36-50 tahun),
sehingga masih dapat diharapkan untuk mengembangkan kegiatan Pokmaswas. Tingkat pendidikan anggota
Pokmaswas sebagian besar adalah SMP dan SMA. Sebagian besar anggota Pokmaswas berasal dari tokoh
masyarakat dan sudah menjadi anggota Pokmaswas lebih dari 5 tahun. Kegiatan Pokmaswas yang telah
dilakukan dilihat dari tiga kegitan utama, yaitu pengamatan terhadap pelanggaran, pelaporan pelanggaran
secara tertulis, dan penangkapan pelaku pelanggaran. Jumlah pelanggaran yang diamati berkisar antara 2-3
jenis pelanggaran. Jumlah pelanggaran yang dilaporkan secara tertulis dan berhasil ditangkap hanya 1 kasus
pada setiap Pokmaswas. Pokmaswas di Kabupaten Sukabumi sudah menjalankan kegiatannya, tetapi masih
perlu ditingkatkan dalam kegiatan pelaporan pelanggaran secara tertulis.
Keywords: keragaan, Pokmaswas, sumber daya kelautan dan perikanan

PENDAHULUAN

Laut mempunyai ragam manfaat bagi kehidupan kita. Kekayaan laut Indonesia
yang melimpah berupa biota laut atau kekayaan mineral adalah anugerah yang tak
terhingga dari Yang Maha Kuasa. Begitu juga dengan keragaman jenis ikan, merupakan
sumber mata pencaharian utama bagi para nelayan dan keluarganya. Di samping itu, laut
dan wilayah sekitarnya yang terawat baik juga dapat berfungsi sebagai tempat rekreasi
yang murah.
Kekayaan yang terkandung di laut dapat dibedakan menjadi kekayaan yang
berasal dari sumber daya kelautan dan sumber daya perikanan. Sumber daya kelautan
berupa terumbu karang dan pasir laut, sementara sumber daya perikanan berupa
perikanan tangkap, budidaya perikanan, dan pengolahan hasil perikanan. Kekayaan
tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat terutama
masyarakat yang tinggal di daerah pesisir. Kabupaten Sukabumi adalah salah satu
kabupaten yang mempunyai sumber daya tersebut.

Untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) di
Kabupaten Sukabumi, perlu diadakan pengawasan terhadap SDKP dari tindakan
pencurian dan perusakan. Sistem pengawasan tersebut akan lebih efektif dan efisien jika
dilakukan bersama dengan masyarakat setempat yang berhubungan langsung dengan
laut,

terutama

nelayan.

Sistem

pengawasan

yang

melibatkan

masyarakat

diimplementasikan dalam bentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Dalam
menjalankan tugasnya, Pokmaswas di bawah bimbingan Satuan Kerja (Satker)
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP). Tujuan didirikannya Pokmaswas adalah untuk mencapai: 1) terbentuknya mekanisme pengawasan berbasis masyarakat yang secara integratif dilakukan oleh
pemerintah, masyarakat, dan organsisasi nonpemerintah; 2) meningkatnya partisipasi
masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; 3) terlaksananya
kerja sama pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan oleh aparat keamanan dan
penegak hukum serta masyarakat (Satuan Kerja Pengawas Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Kendari, 2005).
Pokmaswas dibentuk berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
pasal 67 yang menyatakan bahwa masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu
pengawas perikanan. Mekanisme kerja Pokmaswas lebih lanjut diatur dalam Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan No. 58/MEN/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Sistem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan (Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Banten, 2008). Menurut
Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur (2009), keanggotaan Pokmaswas
terdiri atas tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, pembudidaya ikan,
pengusaha, serta masyarakat pesisir lainnya. Secara umum ruang lingkup pekerjaan
Pokmaswas terdiri atas empat bidang utama, yaitu penangkapan ikan, pembudidayaan
ikan, pengolahan ikan, dan pelestarian sumber daya perairan.
Tujuan penulisan artikel adalah mengidentifikasi keragaan Pokmaswas di
Kabupaten Sukabumi. Keragaan tersebut berkaitan dengan tingkat kinerja yang telah
dicapai oleh Pokmaswas dalam menjalankan tugasnya.

METODE

Rancangan penelitian menggunakan exploratory research design. Populasi
penelitian adalah semua pengawas yang tergabung dalam 11 Pokmaswas di Kabupaten
Sukabumi, yaitu 160 orang. Pengambilan sampel dilakukan di 9 Pokmaswas. Responden
diambil dari setiap Pokmaswas secara acak sebanyak 5-6 orang, jadi jumlah responden
adalah 50 orang. Pemilihan lokasi penelitian di Sukabumi didasarkan pada pertimbangan
bahwa Kabupaten Sukabumi merupakan sentra perikanan tangkap di Jawa Barat,
sehingga pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sangat penting dilakukan.
Data yang dikumpulkan adalah data primer, dan pengumpulannya menggunakan metode
survei. Data dikumpulkan dengan menyebarkan kuesioner kepada responden, dan
pengisian kuesioner dibantu oleh enumerator. Analisis data menggunakan metode
deskriptif.

HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Keadaan Umum Pokmaswas Kabupaten Sukabumi
Kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di Kabupaten Sukabumi berada di
bawah pembinaan Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Palabuhanratu. Organisasi dan kelembagaan Satker mengacu kepada peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dan
Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Nomor KEP.07/DJ-P2SDKP/IV/2009 tanggal 6 April 2009 tentang penetapan
Pengawas Perikanan pada Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, dan Pos Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan
oleh Satker Pengawasan SDKP meliputi:
1. Pengawasan kegiatan penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan,
pembudidayaan ikan dan distribusi ikan.
2. Pengawasan pemanfaatan ekosistem perairan, pencemaran perairan, kegiatan
konservasi dan pulau-pulau kecil, pemanfaatan pasir laut, pemanfaatan benda
berharga muatan kapal tenggelam (BMKT).
3. Penerbitan surat laik operasional (SLO).

4. Verifikasi unit pengolahan ikan dan usaha budidaya ikan
5. Verifikasi kapal yang di adhoc atau adanya dugaan pelanggaran
6. Penanganan tindak lanjut pelanggaran/penyidikan
7. Pembinaan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas)
8. Operasional dan penyiapan logistik kegiatan pengawasan pemanfaatan sumber
daya kelautan dan perikanan.
9. Evaluasi dan monitoring pelaksanaan pengawasan.

Pokmaswas di Kabupaten Sukabumi berada di 11 lokasi, dengan konsentrasi
pengawasan yang berbeda-beda, di antaranya adalah pengawasan terumbu karang,
pengawasan pasir laut, pengawasan budidaya ikan, pengawasan pengolahan hasil
perikanan dan pemasarannya. Akan tetapi yang berhasil diidentifikasi secara lengkap ada
9 Pokmaswas, dapat dilihat pada Tabel 1.

Tabel 1. Lokasi dan Nama Pokmaswas yang Menjadi Sampel Penelitian
No.

Lokasi

Nama

Jumlah

Pokmaswas

Anggota

Fokus Pengawasan

(orang)
1

Cisolok

Cikahuripan

10

terumbu karang, pasir laut, penyu laut,
budidaya perikanan, pengolahan hasil
perikanan dan pemasaran, pencurian
ikan, imigran gelap

2

Desa Pasir

Mina Jaya

Ipis,

Nusantara

20

terumbu karang, pasir laut, penyu laut,
pengolahan hasil dan pemasaran

Kecamatan
Surade
3

Desa Ciwaru,

Waru

Kecamatan

Nusantara

20

terumbu karang, pasir laut, pengolahan
hasil dan pemasaran

Ciemas
4

Palabuhanratu

Tuna Mandiri

15

Nusantara
5

Palabuhanratu

Ratu Nusantara

terumbu karang, pasir laut, nelayan
tangkap

25

Kidang

terumbu karang, pasir laut, pengolahan
hasil dan pemasaran

Kencana
6

Desa Loji,

Loji Nusantara

15

pasir laut, pengolahan hasil dan

Kecamatan

pemasaran

Simpenan
7

Cibangban

Bangban

24

Nusantara
8

Desa

Penyu Lestari

Pangumbahan,

Abadi

pasir laut, budidaya perikanan,
pengolahan hasil dan pemasaran

10

terumbu karang, pasir laut, penyu laut,
penetasan penyu

Kecamatan
Ciracap
9

Desa Ujung

Genteng

Genteng,

Nusantara

10

terumbu karang, pasir laut, penyu laut,
pengolahan hasil dan pemasaran

Kecamatan
Ciracap
Total

149

Upaya penataan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Pokmaswas bekerja
sama dengan Satker Pengawasan KKP dengan melakukan kegiatan berikut ini.
a. Pembinaan lisan kepada pemilik/penanggung jawab usaha perikanan (usaha
penangkapan, usaha budidaya, dan usaha pengolahan dan pemasaran hasil) yang
administrasi perikanan (surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin penangkapan
ikan (SIPI)/surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI)) dan teknis kegiatannya tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.

Penerbitan hasil pemeriksaan kapal (HPK) dan surat laik operasional (SLO) untuk
kapal perikanan.

c.

Penertiban dan pengawasan administrasi perikanan (SIUP dan SPI/SIPI) bersama
instansi terkait lainnya seperti pelabuhan perikanan nusantara (PPN) Palabuhanrau
(Syahbandar di Pelabuhan Perikanan), TNI AL Pos Palabuhanratu, POLAIR
Palabuhanratu, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi dalam
bentuk kegiatan gelar operasi dan kerja sama.

B. Karakteristik Anggota Pokmaswas
Karakteristik anggota Pokmaswas selengkapnya disajikan pada Tabel 2.
Identifikasi karakteristik anggota Pokmaswas menggunakan pendekatan sosiografis dan
psikografis. Pendekatan sosiografis yaitu identifikasi karakteristik individu dengan
mempertimbangkan latar belakang responden, yaitu umur, tingkat pendidikan, kedudukan
sosial, dan pengalaman menjadi anggota Pokmaswas. Pendekatan psikografis adalah

identifikasi karakteristik individu dengan mempertimbangkan kecenderungan psikologis
responden (Siregar & Pasaribu, 2000), yaitu motivasi menjadi anggota Pokmaswas.

Umur
Umur anggota Pokmaswas paling banyak berada pada kategori dewasa
pertengahan (36-50 tahun) yaitu 52%, disusul dewasa awal (<35 tahun), kemudian
dewasa akhir (>50 tahun). Umur pada rentang dewasa pertengahan termasuk usia yang
produktif. Anggota Pokmaswas yang berasal dari kalangan nelayan masih membutuhkan
kemampuan fisik yang baik. Kondisi fisik yang baik membuat nelayan dapat melakukan
kegiatan secara optimum dan mampu mengembangkan diri dengan mengutamakan
keberhasilan demi kesejahteraan keluarganya, khususnya untuk kebutuhan anak
(Pakpahan et al., 2006). Oleh karena itu, umur anggota Pokmaswas yang berada pada
rentang dewasa pertengahan sangat cocok untuk menjadi anggota Pokmaswas, karena
dalam Pokmaswas mereka mendapat tugas tambahan untuk melakukan pengawasan.

Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan responden paling banyak adalah kategori sedang (SMP dan
SMA) yaitu 56%, disusul oleh pendidikan dasar (SD) 36%, dan perguruan tinggi 8%.
Tingkat pendidikan anggota Pokmaswas yang berada pada kategori sedang sangat
mendukung kegiatan Pokmaswas, salah satunya adalah penulisan laporan setiap tahun.
Hal ini sesuai dengan salah satu tugas utama Pokmaswas (Dinas Perikanan dan Kelautan
Propinsi Jawa Timur, 2009), yaitu melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan dan membuat laporan kejadian pelanggaran yang
disaksikan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa responden, Selama ini kegiatan
menulis laporan masih sangat kurang dilakukan oleh anggota Pokmaswas. Mereka lebih
banyak melaporkan pelanggaran secara lisan. Untuk meningkatkan kemampuan menulis,
anggota Pokmaswas perlu dilatih untuk menulis laporan dan pendokumentasian kegiatan.
Tingkat pendidikan SMP dan SMA sangat mungkin untuk dilatih menulis laporan dan
pendokumentasian semua kegiatan Pokmaswas. Pelatihan tersebut berguna untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pokmaswas.

Kedudukan Sosial
Anggota Pokmaswas paling banyak dari unsur tokoh masyarakat 52%, nelayan
44%, dan aparat desa 4%. Tokoh masyarakat diperlukan dalam Pokmaswas terutama
untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat nelayan tentang unsur-unsur
kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Di samping itu, tokoh masyarakat juga
diperlukan untuk mengajak anggota Pokmaswas lainnya dalam menjalankan usaha
perikanan dengan tertib.
Nelayan diperlukan oleh Pokmaswas untuk mengamati secara langsung kegiatan
penangkapan ikan di tengah laut. Nelayan hampir setiap hari melakukan kegiatan
penangkapan ikan, sehingga mereka mempunyai peluang untuk mengamati pelanggaran
yang terjadi di tengah laut. Akan tetapi menurut Pakpahan et al. (2006), di dalam struktur
masyarakat pesisir, nelayan mempunyai kerawanan sosial yang tinggi, karena yang
pertama adalah masalah tekanan kemiskinan dan keterbatasan peluang kerja, yang kedua
adalah secara kultural, nelayan bersifat terbuka dan temperamental karena masa-masa
yang harus diwaspadai adalah ketika musim barat tiba.
Dengan demikian, proporsi keanggotaan Pokmaswas di Kabupaten Sukabumi
sudah baik, tetapi lebih baik jika anggota Pokmaswas dari unsur aparat desa dapat
ditambah lebih banyak lagi. Harapannya adalah lebih memudahkan penegakan
aturan/hukum di masyarakat nelayan, karena aparat desa lebih punya akses
pemerintahan desa dibandingkan tokoh masyarakat dan nelayan. Selain itu, anggota
Pokmaswas dari unsur nelayan juga perlu ditambah, karena nelayan adalah pihak yang
berhubungan dengan laut secara langsung, sehingga pengawasan pengelolaan perikanan
diharapkan dapat berjalan lebih baik.

Pengalaman Menjadi Anggota Pokmaswas
Pokmaswas dibentuk berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
pasal 67 yang menyatakan bahwa masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu
pengawas perikanan (Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Banten, 2008). Pokmaswas
secara resmi berdiri pada tahun 2005. Namun, banyak masyarakat yang sudah
membentuk kelompok secara informal sejak sebelum tahun 2005.
Anggota Pokmaswas paling banyak (66%) mempunyai pengalaman lebih dari 5
tahun, disusul oleh anggota yang berpengalaman 2-5 tahun (20%), dan 0-1 tahun (14%).
Pengalaman menjadi anggota Pokmaswas berguna untuk menjalankan kegiatan
Pokmaswas

sehari-hari.

Berdasarkan

hasil

wawancara

dengan

Kepala

Satker

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Palabuhnaratu, anggota Pokmaswas
secara rutin mendapat penyuluhan dan pelatihan dari Satker tentang pelaksanaan tugas
Pokmaswas. Salah satu tugas Satker adalah meningkatkan partisipasi Pokmaswas dalam
melakukan kegiatan, di antaranya adalah melakukan konsolidasi, koordinasi, dan
peningkatan keahlian anggota Pokmaswas. Selain itu, dilakukan juga pengembangan
organisasi Pokmaswas baik secara internal dan eksternal. Dengan demikian, setiap
anggota yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, berarti sudah menerima banyak
materi pelatihan dan penyuluhan dari Satker dan institusi lainnya.

Motivasi Menjadi Anggota Pokmaswas
Keanggotaan di dalam Pokmaswas bersifat suka rela, anggota Pokmaswas tidak
mendapatkan gaji, tetapi mereka mendapatkan sarana untuk melaksanakan tugas sebagai
anggota Pokmaswas. Di dalam Pokmaswas, mereka dapat belajar berorganisasi,
membangun hubungan antaranggota, dan menambah pengetahuan tentang pengawasan
sumber daya perikanan dan kelautan. Selain itu, mereka juga dapat membantu Satker
Pengawasan DKP untuk mengawasi laut, dan manfaatnya juga akan kembali kepada para
nelayan dan anggota lainnya.
Motivasi masyarakat pesisir untuk menjadi anggota Pokmaswas paling banyak
(48%) didorong keinginan untuk membantu pemerintah dalam mengawasi sumber daya
kelautan dan perikanan, dan 46% untuk melestarikan lingkungan laut. Motivasi tersebut
memang sangat diharapkan oleh pemrintah demi terciptanya pengawasan sumber daya
kelautan dan perikanan berbasis masyarakat. Hal ini sesuai dengan pendapat Nikijuluw
(2002), bahwa tujuan umum penanggulangan kerusakan ekosistem laut berbasis
masyarakat yaitu memberdayakan masyarakat agar dapat berperan serta secara aktif dan
terlibat langsung dalam upaya penanggulangan kerusakan lingkungan lokal untuk
menjamin dan menjaga kelestarian pemanfaatan sumber daya dan lingkungan.
Selengkapnya, motivasi anggota menjadi anggota Pokmaswas dapa dilihat pada Tabel 2.
Tabel 5. Motivasi Menjadi Anggota Pokmaswas
No.

Motivasi

1

Menjaga kelestarian alam/ramah lingkungan

2

Menambah wawasan pengetahuan kenelayanan

3

Membantu menjaga keamanan laut

4

Membantu mengatasi imigran gelap dan penyerobotan oleh nelayan luar

5

Kepedulian terhadap lingkungan dan kelestarian ekositem laut dan pantai

6

Mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sekitar dermaga dan laut

7

Rasa tanggung jawab terhadap kelestarian laut dan pantai, serta keamanan
wilayah pantai dan nelayan

C. Kegiatan Pokmaswas
Menurut Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur (2009), tugas utama
Pokmaswas adalah mengamati kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang
ada di daerahnya; dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan perikanan atau dugaan tindak pidana di bidang perikanan kepada
pengawas perikanan atau aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil wawancara dengan
Satker Pengawasan DKP (2009), salah satu tugas yang dibebankan kepada Pokmaswas
adalah menangkap tindakan pelanggaran yang terjadi, jika situasinya memungkinkan.
Mengacu pada dua pendapat tersebut, kegiatan Pokmaswas yang diidentifikasi pada
artikel ini adalah mengamati, melaporkan secara tertulis, dan menangkap jumlah
pelanggaran yang terjadi.
Pelanggaran dalam pengelolaan SDKP dapat berupa aktivitas yang merusak atau
mencuri (illegal fishing) SDKP tersebut. Jika dibiarkan, maka pelanggaran tersebut akan
berdampak pada kelestarian SDKP. Keberadaan Pokmaswas diharapkan dapat
memberikan manfaat langsung pada kelestarian SDKP, terutama dalam mencegah dan
menanggulangi illegal fishing. Sejak berdirinya Pokmaswas di Kabupaten Sukabumi
(2005) sampai saat ini, jumlah pelanggaran yang dapat diamati oleh anggota Pokmaswas
rata-rata adalah 2-3 kasus. Jumlah pelanggaran tersebut yang paling banyak diamati oleh
anggota Pokmaswas (60%). Aktivitas anggota Pokmaswas dalam mengamati jumlah
pelanggaran tersebut sudah sesuai dengan salah satu tujuan didirikannya Pokmaswas,
yaitu terbentuknya mekanisme pengawasan berbasis masyarakat yang secara integratif
dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan organsisasi nonpemerintah (Satuan Kerja
Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kendari, 2005).
Pelanggaran yang berhasil diamati oleh Pokmaswas paling banyak adalah dalam
penangkapan ikan, mulai dari penggunaan mata jaring yang sangat kecil, bahan peledak,
dan penangkapan penyu. Semua pelanggaran yang terjadi banyak didasari oleh tingkat
pengetahuan masyarakat pesisir tentang konservasi sumber daya laut yang termasuk

kategori sedang. Selain itu, masyarakat pesisir juga belum mempunyai kesadaran yang
tinggi dalam penerapan strategi konservasi sumber daya laut (Winata & Yuliana, 2009).
Kegiatan Pokmaswas selama ini banyak dilakukan dengan sistem lisan, anggota
Pokmaswas masih kurang menuliskan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pokmaswas.
Jumlah pelanggaran yang dilaporkan secara tertulis rata-rata adalah 1 kasus. Inilah sisi
kekurangan Pokmaswas yang harus diperbaiki. Jika kegiatan-kegiatan Pokmaswas dapat
dicatat dengan rapi dan dilaporkan secara rutin, maka data-data tersebut dapat lebih
berguna bagi Pokmaswas sendiri dan instansi terkait lainnya. Menurut Nikijuluw (2002),
salah satu tujuan khusus penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis
masyarakat

adalah

memberikan

pelatihan

mengenai

sistem

pelaksanaan

dan

pengawasan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut. Tujuan inilah
yang dapat ditingkatkan upaya untuk mencapainya, yaitu pelatihan penulisan laporan
kegiatan Pokmaswas.
Seperti halnya pelanggaran yang dilaporkan secara tertulis, jumlah pelanggaran
yang berhasil ditangkap oleh anggota Pokmaswas rata-rata adalah 1 kasus. Tugas
untuk menangkap pelaku pelanggaran memang bukan kewajiban utama anggota
Pokmaswas, tetapi mereka punya kewenangan tersebut jika memang ada pelanggaran
di depan mata. Anggota Pokmaswas diharapkan memang bekerja sama dengan aparat
penegak hukum untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pelanggaran. Hal ini
sesuai dengan salah satu tujuan didirikannya Pokmaswas yaitu melaksanakan kerja
sama pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan oleh aparat keamanan dan
penegak hukum serta masyarakat (Satuan Kerja Pengawas Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan

Kendari,

2005).

Dengan

adanya

kerja

sama

tersebut,

diharapkan

penangkapan pelaku pelanggaran dapat meningkat.

KESIMPULAN
Karakteristik anggota Pokmaswas mempunyai umur dalam kategori dewasa
pertengahan, tingkat pendidikan sedang, mempunyai kedudukan sosial paling banyak
adalah tokoh masyarakat, pengalaman menjadi anggota pokmasmas lebih dari 5 tahun.
Motivasi mereka menjadi anggota Pokmaswas adalah untuk membantu pemerintah dalam
mengawasi lingkungan laut dan menjaga kelestarian lingkungan laut.
Jumlah pelanggaran yang berhasil diamati oleh anggota Pokmaswas adalah 2-3
kasus; pelanggaran yang dilaporkan secara tertulis rata-rata adalah 1 kasus; dan jumlah
pelaku pelaku pelanggaran yang berhasil ditangkap rata-rata adalah 1 kasus. Kemampuan
anggota Pokmaswas untuk melaporkan pelanggaran secara tertulis perlu ditingkatkan,
agar data terekam dengan rapi dan dapat berguna bagi Pokmaswas sendiri.

DAFTAR PUSTAKA










Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Banten (2008). Pokmaswas Banten garda
terdepan pengawasan SDKP. Banten: Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Banten.
Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur (2009). Pengawas perikanan plus
Pokmaswas.
http://www.jatimprov.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=4459&Itemid
=2. (Diakses 15 April 2010).
Nikijuluw, V.P.H. (2002). Rezim pengelolaan sumberdaya perikanan. Jakarta: Kerja
Sama Pusat Pemberdayaan dan Pembangunan Regional (P3R) dengan PT Pustaka
Cidesindo.
Pakpahan, H.T., Lumintang, R.W.E., Susanto D. (2006). Hubungan motivasi kerja
dengan perilaku nelayan pada usaha perikanan tangkap. Jurnal Penyuluhan 2(1): 2634.
Satuan Kerja Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kendari (2005).
Satuan pengawas perikanan PPS Kendari melaksanakan pengembangan
siswasmas di daerah pemboman ikan.
http://www.p2sdkpkendari.com/?pilih=laporanisi&aksi=lihat&id=145 (Diakses 15 April
2010).
Siregar, A. dan Pasaribu, R. (2000). Bagaimana mengelola media korporasi
organisasi. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerbitan Yogyakarta (LP3Y).
Yogyakarta: Kanisius.
Winata, A & Yuliana, E (2009). Peranan Masyarakat Pesisir dalam Penerapan Strategi
Konservasi Sumber Daya Laut. Laporan Penelitian Madya. Tangerang: LPPM
Universitas Terbuka.

KEMBALI KE DAFTAR ISI






Download 71-Ernik Yuliana dan Adi Winata



71-Ernik Yuliana dan Adi Winata.pdf (PDF, 65.38 KB)


Download PDF







Share this file on social networks



     





Link to this page



Permanent link

Use the permanent link to the download page to share your document on Facebook, Twitter, LinkedIn, or directly with a contact by e-Mail, Messenger, Whatsapp, Line..




Short link

Use the short link to share your document on Twitter or by text message (SMS)




HTML Code

Copy the following HTML code to share your document on a Website or Blog




QR Code to this page


QR Code link to PDF file 71-Ernik Yuliana dan Adi Winata.pdf






This file has been shared publicly by a user of PDF Archive.
Document ID: 0000035583.
Report illicit content