perda pajak daerah (PDF)




File information


Title: Microsoft Word - PERDA PAJAK DAERAH
Author: DSI

This PDF 1.5 document has been generated by PScript5.dll Version 5.2.2 / Acrobat Distiller 9.0.0 (Windows), and has been sent on pdf-archive.com on 19/09/2015 at 17:00, from IP address 120.164.x.x. The current document download page has been viewed 863 times.
File size: 130.62 KB (42 pages).
Privacy: public file
















File preview


PERA
ATURAN
N DAERAH
H KABUP
PATEN KARAWAN
K
NG
N
NOMOR : 12 TAHU
UN 2011
TE
ENTANG
G
PAJA
AK DAER
RAH
DE
ENGAN R
RAHMAT TUHAN YANG
Y
MA
AHA ESA
A
WANG,
BUPATII KARAW
Menimb
bang

Menging
gat

: aa.

bahwaa guna m
membiayai pelaksannaan pemeerintah daaerah dan dalam rrangka
meninngkatkan ppelayanan kepada masyarakat
m
telah diteetapkan Peeraturan D
Daerah
Nomoor 2 Tahuun 2002 teentang Pajjak Sarang
g Burung Walet, Peeraturan D
Daerah
Nomoor 2 Tahunn 1998 tenntang Pajakk Pengamb
bilan dan P
Pengolahaan Bahan G
Galian
Golonngan C di K
Kabupatenn Daerah Tingkat
T
II Karawang,
K
, Peraturann Daerah N
Nomor
03 Taahun 19988 tentang Pajak Pennerangan Jalan,
J
Peraaturan Daeerah Nom
mor 25
Tahunn 2001 tenntang Pajakk Parkir, Peeraturan Daerah
D
Nom
mor 3 Tahuun 1999 teentang
Pajak Hotel dann Restorann, Peraturann Daerah Nomor
N
4T
Tahun 19999 tentang Pajak
Reklaame, Peratuuran Daeraah Nomor 2 Tahun 1999 tentanng Pajak Hiburan;
H

bb.

bahwaa penerbittan peratuuran daeraah sebagaaimana diimaksud dalam
d
hurruf a,
mengaacu kepadda Undangg-Undang Nomor
N
18 Tahun 19997 tentanng Pajak D
Daerah
dan Retribusi
R
D
Daerah sebbagaimana telah diub
bah dengann Undang--Undang N
Nomor
34 Taahun 2000;

cc.

bahwaa dengan diterbitkannnya Undaang-Undan
ng Nomor 28 Tahunn 2009 Teentang
Pajak Daerah dan Retrribusi Daeerah, mak
ka peraturran daeraah sebagaiimana
m huruf a perlu
p
disesuuaikan;
dimakksud dalam

dd.

bahwaa berdasarrkan pertim
mbangan seebagaiman
na dimaksuud huruf a,, b, dan hhuruf c
perlu menetapkaan Peraturaan Daerahh tentang Pajak Daeraah.

: 11.

Undanng-Undangg Nomor 14 Tahunn 1950 ten
ntang Pem
mbentukann Daerah-ddaerah
Kabuppaten dalaam Lingkuungan Proppinsi Djaw
wa Barat, ssebagaimaana telah ddiubah
N
dengaan Undangg-Undang Nomor
4 Tahun
T
196
68 tentangg Pembentuukan Kabuupaten
Nomor
Purwaakarta dann Kabupateen Subangg dengan Mengubah
M
h Undang-Undang N
14 Tahun
T
19950 tentanng Pembentukan Daerah-daaerah Kabbupaten ddalam
Lingkkungan Proopinsi Djaw
wa Barat (B
Berita Neg
gara Tahunn 1950);

22.

Undanng-Undangg Nomor 49 Prp Tahun
T
196
60 tentangg Panitia Urusan
U
Piiutang
Negarra (Lembbaran Neggara Repuublik Indo
onesia Taahun 1960 Nomorr 156
mbaran Neggara Repubblik Indoneesia Nomoor 2104);
Tambbahan Lem

33.

Hukum
Undanng-Undangg Nomor 8 Tahun 1981 tentaang Kitab Undang-U
Undang H
mor 76
Acaraa Pidana ((Lembarann Negara Republik Indonesiaa Tahun 1981 Nom
mbaran Neggara Repubblik Indoneesia Nomoor 3209);
Tambbahan Lem

44.

Undanng-Undangg Nomor 6 Tahun 1983 tentan
ng Ketentuuan Umum
m dan Tataa Cara
N
Perpaj
ajakan (Leembaran Negara
Reepublik In
ndonesia T
Tahun 19983 Nomoor 49,
mbaran Neegara Repuublik Indo
Tambbahan Lem
onesia Noomor 32622), sebagaiimana
Tahun
telah beberapakkali diubahh terakhirr dengan Undang-U
U
Undang Noomor 16 T
Perubahan Keempat Atas Undang-Undanng Nomorr 6 Tahun 1983
2009 tentang P
tentanng Ketentuuan Umum
m dan Tata Cara Perp
pajakan (Leembaran Negara
N
Reppublik
Indonnesia Tahuun 2009 Nomor 62,
6 Tambaahan Lem
mbaran Neegara Reppublik
Indonnesia Nomoor 4999);

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan Atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 132);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan
Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4209);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang
Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.07/2010 tentang Badan atau
Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Daerah;
2

32. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG
dan
BUPATI KARAWANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang.
3. Bupati adalah Bupati Karawang.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang menangani Pajak Daerah;
: Seaikya disebutkan dinas yang berwenang.
6. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada
Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
7.

8.
9.

10.
11.

12.
13.
14.

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik
yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik
negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi
lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif
dan bentuk usaha tetap.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa
terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen,
gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan
sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut
bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan
sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau
keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
3

15. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak
ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan,
mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa,
orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau
dinikmati oleh umum.
16. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang
dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
17. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan
mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau
permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
18. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang
mineral dan batubara.
19. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan,
baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan
sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
20. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang
digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa
motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya
energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan,
termasuk alat alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan
roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor
yang dioperasikan di air.
21. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat
sementara.
22. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau
pengusahaan sarang burung walet.
23. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia
fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
24. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
25. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah.
26. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain
yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang
menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang.
27. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali
bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
kalender.
28. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa
Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
29. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data
objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan
penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
30. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah.
31. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat
yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak
4

32.

33.
34.

35.

36.

37.

38.

39.

40.

41.
42.

43.

44.

Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat
SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok
pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya
disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan
atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB,
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau
seharusnya tidak terutang.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat
untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga
dan/atau denda.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan
kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat
dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang
Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan,
atau Surat Keputusan Keberatan.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap
Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan
barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca
dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang
menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati
oleh orang pribadi atau Badan.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah
yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

5

45. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan.
BAB II
PAJAK DAERAH
Bagian Kesatu
Jenis Pajak
Pasal 2
Jenis Pajak Daerah terdiri atas :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Sarang Burung Walet;
i. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Bagian Kedua
Pajak Hotel
Paragraf 1
Nama, Objek, dan Subjek Pajak
Pasal 3
(1) Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel disebut Pajak Hotel
(2) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan
pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya
memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga dan
hiburan.
(3) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah fasilitas telepon,
faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan
fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
(4) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah;
b. jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya;
c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan,
dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
e. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel
yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
Pasal 4
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran
kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.
(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.

6

Paragraf 2
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
Pasal 5
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya
dibayar kepada hotel.

Pasal 6
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Paragraf 3
Cara Penghitungan Pajak dan Wilayah Pemungutan
Pasal 7
(1) Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.

Bagian Ketiga
Pajak Restoran
Paragraf 1
Nama, Objek, dan Subjek Pajak
Pasal 8
(1) Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran disebut Pajak Restoran.
(2) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
(3) Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli,
baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun dikonsumsi di tempat lain.
(4) Tidak termasuk Objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak
melebihi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan.
(5) Terhadap Restoran yang tidak termasuk Objek pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan pembinaan oleh Dinas.
(6) Pedoman Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Bupati.
Pasal 9
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan
dan/atau minuman dari restoran.
(2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan
restoran.

7

Paragraf 2
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
Pasal 10
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau
seharusnya diterima restoran.

Pasal 11
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Paragraf 3
Cara Penghitungan Pajak dan Wilayah Pemungutan
Pasal 12
(1) Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran
berlokasi.
Bagian Keempat
Pajak Hiburan
Paragraf 1
Nama, Objek, dan Subjek Pajak
Pasal 13
(1) Pajak atas penyelenggaraan hiburan yang memungut bayaran disebut Pajak
Hiburan.
(2) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut
bayaran.
(3) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat dan sulap;
g. permainan bilyar, golf dan bowling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
i. panti pijat/refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center); dan
j. pertandingan olahraga.
(4) Tidak termasuk objek pajak hiburan adalah :
a. tontonan film dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak
mengandung unsur komersial yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah maupun warga masyarakat; dan
b. pertandingan olahraga yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial dan
kemasyarakatan yang tidak mengandung unsur komersial.
8






Download perda pajak daerah



perda pajak daerah.pdf (PDF, 130.62 KB)


Download PDF







Share this file on social networks



     





Link to this page



Permanent link

Use the permanent link to the download page to share your document on Facebook, Twitter, LinkedIn, or directly with a contact by e-Mail, Messenger, Whatsapp, Line..




Short link

Use the short link to share your document on Twitter or by text message (SMS)




HTML Code

Copy the following HTML code to share your document on a Website or Blog




QR Code to this page


QR Code link to PDF file perda pajak daerah.pdf






This file has been shared publicly by a user of PDF Archive.
Document ID: 0000302186.
Report illicit content