KP275Tahun2015.pdf

Text preview
DIREKTORATJENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
KEMENTERIAN PERHUBUNOAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
NOMOR : KP 275 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 21-02
(STAFFINSTRUCTION CASR 21-02)
TENTANG SERTIFIKAT KELAIKUDARAAN UNTUK PESAWAT UDARA
DAN PERSETUJUAN YANG BERKAITAN
(AIRWORTHINESS CERTIFICATION OF AIRCRAFT AND RELATED PRODUCTS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA,
Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 13
Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil
(Civil Aviation Safety Regulations) Part 21 tentang Prosedur
Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-bagiannya telah mengatur
tentang Prosedur Sertifikasi
Persetujuan yang berkaitan;
untuk
Pesawat
Udara
dan
b. bahwa dengan telah dilakukannya Audit ICAO USOAP ditemukan
bahwa
perlu
dilakukan
penyesuaian
terhadap
peraturan-
peraturan yang terkait dengan keselamatan penerbangan untuk
menutup hasil audit ICAO USOAP dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Peraturan
Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21-02 (Staff Instruction
Casr 21-02) Tentang Sertifikat Kelaikudaraan Untuk Pesawat
Udara Dan Persetujuan Yang Berkaitan (Airworthiness Certification
Of AircraftAnd Related Products);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan
dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4075);