KP275Tahun2015.pdf

Text preview
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan ,
Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014;
4.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 8);
5.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 13 Tahun 2008
tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Civil Aviation
Safety Regulations) Part 21 tentang Prosedur Sertifikasi Untuk
Produk dan Bagian-Bagiannya (Certification Procedures for
Products and Parts);
6.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013;
M EMUTU SKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS
PERATURAN
PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 21-02
KESELAMATAN
(STAFF INSTRUCTION
CASR 21-02) TENTANG SERTIFIKAT KELAIKUDARAAN UNTUK
PESAWAT
UDARA
DAN
PERSETUJUAN
YANG
BERKAITAN
(AIRWORTHINESS CERTIFICATION OF AIRCRAFT AND RELATED
PRODUCTS).
Pasal 1
Memberlakukan Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 21-02 (Staff Instruction Casr 21-02)
Tentang Sertifikat Kelaikudaraan Untuk Pesawat Udara Dan
Persetujuan Yang Berkaitan (Airworthiness Certification Of
Aircraft And Related Products) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
Peraturan ini.
Pasal 2
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara
mengawasi pelaksanaan Peraturan ini.