Directory 2017 final versi cetak (PDF)




File information


Title: i. Sekapur Sirih 2017 (OK).cdr
Author: Reza

This PDF 1.7 document has been generated by Adobe Acrobat Pro 9.0.0, and has been sent on pdf-archive.com on 23/05/2017 at 07:52, from IP address 110.137.x.x. The current document download page has been viewed 5311 times.
File size: 5.03 MB (420 pages).
Privacy: public file
















File preview


SEKAPUR SIRIH

Buku Direktori Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) tahun 2017 ini merupakan
hasil pengolahan data dan disusun oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) bekerja sama
dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) – Sekretariat Jenderal Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
Penyusunan Buku Direktori 2017 melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
Ÿ
Ÿ
Ÿ
Ÿ

Melakukan konfirmasi data kepada seluruh KAP dan AP;
Melakukan updating data terhadap perubahan-perubahan data yang diperoleh dari hasil
konfirmasi;
Mengadakan rapat koordinasi antara Tim Penyusun IAPI dengan Tim PPPK untuk rekonsiliasi
data KAP dan AP sesuai data terkini;
Melakukan pengecekan data AP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sektor Pasar
Modal, sektor Perbankan, dan sektor IKNB, serta AP dan KAP yang terdaftar di Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI).

Berdasarkan kesepakatan bersama antara IAPI dan PPPK, data KAP dan AP yang dicantumkan
dalam Buku Direktori 2017 adalah yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan RI
sampai dengan tanggal 31 Januari 2017. Pencantuman nama-nama anggota IAPI di masingmasing KAP telah memenuhi ketentuan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
IAPI.
Dengan diterbitkannya Buku Direktori KAP dan AP tahun 2017 ini, diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan informasi yang lebih lengkap, akurat, terkini dan menyeluruh bagi pengguna jasa
Akuntan Publik dan masyarakat luas.
Terima kasih.

Jakarta, 31 Januari 2017
ttd
Tim Penyusun

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmatNya,
Buku Direktori Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) tahun 2017 (”Buku Direktori
2017") ini dapat diterbitkan sesuai dengan yang diharapkan. Penerbitan Buku Direktori 2017 ini
terlaksana atas kerjasama Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan Pusat Pembinaan
Profesi Keuangan (PPPK) – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Informasi yang disajikan dalam Buku Direktori 2017 ini adalah mengenai KAP dan AP yang
telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan yang telah memenuhi
ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAPI.
Berdasarkan data per tanggal 31 Januari 2017, tercatat jumlah anggota IAPI adalah
sebanyak 3.657 orang yang terdiri dari AP 1.215 orang, Rekan non AP sebanyak 43 orang,
pemegang CPA non AP sebanyak 767 orang, Staf KAP dan anggota perorangan lainnya sebanyak
1.632 orang. Para anggota IAPI tersebut bekerja di 523 KAP, yaitu 397 Kantor Pusat dan 126 Kantor
Cabang di seluruh Indonesia, serta bekerja di Perusahaan dan berbagai instansi
Pemerintah/Lembaga. Sebagian anggota IAPI pemegang izin Akuntan Publik juga terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sektor Pasar Modal sebanyak 607 orang yang tergabung dalam
Forum Akuntan Pasar Modal (FAPM). Sedangkan sebagian Akuntan Publik lainnya terdaftar di OJK
Sektor Perbankan berjumlah 355 orang, dan sektor IKNB sebanyak 218 orang. Sementara itu
jumlah KAP yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia adalah sebanyak 169
KAP.
Informasi lain yang dimuat dalam Buku Direktori 2017 adalah susunan Pengurus beserta
Kelengkapan Kepengurusan, Pengawas, serta jasa-jasa yang dapat diberikan AP dan KAP kepada
masyarakat.
Data dan informasi yang dicantumkan dalam Buku Direktori 2017 ini dapat pula diunduh di
website IAPI www.iapi.or.id.

201
iii

Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun baik dari IAPI maupun dari PPPK
yang telah berupaya menyusun dan menyelesaikan Buku Direktori 2017 ini. Semoga data dan
informasi yang kami sajikan bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi anggota IAPI serta
instansi/lembaga/asosiasi dan masyarakat pengguna jasa profesi Akuntan Publik.

Jakarta, 31 Januari 2017
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK)
Sekretariat Jenderal

Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI)

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Langgeng Subur, MBA., Ak.
Kepala Pusat

iv

Tarkosunaryo, MBA, CPA
Ketua

PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN
(PPPK)

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) merupakan instansi pemerintah di bawah Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan yang salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP),
termasuk pendaftaran akuntan untuk register negara, perizinan, regulasi, pemeriksaan, dan
pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP.

A.

Visi
Menjadi Pembina dan Pengawas yang Andal Dalam Rangka Mewujudkan Profesi Keuangan
yang Profesional dan Kompetitif untuk Mendukung Perekonomian Nasional yang Sehat
dan Efisien.

B.

Misi
1.
2.
3.
4.

C.

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi keuangan secara
komprehensif dan berkelanjutan.
Mempercepat proses penyusunan regulasi terkait profesi keuangan.
Memberikan layanan terbaik kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan
nilai-nilai dan budaya kerja Kementerian Keuangan.
Membentuk SDM yang profesional dan berkompetensi tinggi.

Tujuan
1. Tercapainya kuantitas dan kualitas profesi keuangan dalam rangka menghadapi
persaingan di tingkat internasional.
2. Terbentuknya blueprint profesi keuangan.
3. Terwujudnya koordinasi yang baik dengan instansi terkait dalam rangka harmonisasi
kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi keuangan.
4. Terwujudnya regulasi profesi keuangan yang efektif.
5. Terbentuknya standar kompetensi profesi keuangan.
6. Peningkatan kualitas layanan kepada stakeholders secara mudah, cepat dan
transparan.
7. Terbentuknya sistem informasi profesi keuangan yang terintegrasi.
8. Tercapainya SDM yang mempunyai sertifikasi profesi keuangan.

v

STRUKTUR ORGANISASI
PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN
PUSAT
PEMBINAAN PROFESI
KEUANGAN

BAGIAN
TATA USAHA

SUBBAGIAN
UMUM

BIDANG
PERIZINAN DAN KEPATUHAN
PROFESI AKUNTANSI

vi

BIDANG
PERIZINAN DAN KEPATUHAN
PENILAI, AKTUARIS, DAN
PROFESI KEUANGAN LAINNYA

SUBBIDANG
PERIZINAN PROFESI
AKUNTANSI

SUBBIDANG
PERIZINAN PENILAI,
AKTUARIS, DAN PROFESI
KEUANGAN LAINNYA

SUBBIDANG
ANALISIS DAN
PELAPORAN PROFESI
AKUNTANSI

SUBBIDANG
ANALISIS DAN
PELAPORAN PENILAI,
AKTUARIS, DAN PROFESI
KEUANGAN LAINNYA

SUBBIDANG
KEPATUHAN
PROFESI AKUNTANSI

SUBBIDANG
KEPATUHAN PENILAI,
AKTUARIS, DAN PROFESI
KEUANGAN LAINNYA

BIDANG
PENGEMBANGAN PROFESI
KEUANGAN

SUBBAGIAN
ORGANISASI DAN SUMBER
DAYA MANUSIA

BIDANG
PEMERIKSAAN
PROFESI AKUNTANSI

SUBBAGIAN
KEUANGAN

BIDANG
PEMERIKSAAN PENILAI,
AKTUARIS, DAN PROFESI
KEUANGAN LAINNYA

SUBBIDANG
PENGEMBANGAN
PROFESI AKUNTANSI

SUBBIDANG
PEMERIKSAAN
PROFESI
AKUNTANSI I

SUBBIDANG
PEMERIKSAAN PENILAI,
AKTUARIS, DAN PROFESI
KEUANGAN LAINNYA I

SUBBIDANG
PENGEMBANGAN
PENILAI, AKTUARIS,
DAN PROFESI
KEUANGAN LAINNYA

SUBBIDANG
PEMERIKSAAN
PROFESI
AKUNTANSI II

SUBBIDANG
PEMERIKSAAN PENILAI,
AKTUARIS, DAN PROFESI
KEUANGAN LAINNYA I I

SUBBIDANG
PEMERIKSAAN
PROFESI
AKUNTANSI III

SUBBIDANG
PEMERIKSAAN PENILAI,
AKTUARIS, DAN PROFESI
KEUANGAN LAINNYA I II

STRUKTUR ORGANISASI
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA (IAPI)

Struktur Organisasi IAPI terdiri dari :
1. Rapat Umum Anggota;
2. Pengurus; dan
3. Pengawas.
1.

Rapat Umum Anggota adalah organ IAPI yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Pengurus dan Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

2.

Pengurus adalah organ IAPI yang bertanggung jawab atas kepengurusan untuk kepentingan
dan tujuan IAPI, serta mewakili IAPI baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pengurus dapat membentuk Kelengkapan Kepengurusan, yang meliputi namun tidak
terbatas pada :
a.

Komite Organisasi dan Hubungan Kelembagaan merupakan wadah yang dibentuk oleh
Pengurus yang berfungsi merumuskan, memantau dan merekomendasikan kepada
Pengurus tentang tata kelola (good governance) dan rencana strategis Asosiasi, serta
mekanisme dan kebijakan hubungan kelembagaan antara Asosiasi dan para pemangku
kepentingan profesi Akuntan Publik, termasuk penelitian dan pengembangan dalam
rangka meningkatkan pengakuan publik terhadap profesi, mewujudkan kemandirian
dan independensi profesi, menjaga reputasi dan martabat profesi, hubungan
internasional serta menjaga kepentingan dan hak profesi Akuntan Publik.

b.

Komite Keanggotaan dan Advokasi merupakan wadah yang memiliki fungsi untuk
merekrut dan menerima Anggota Asosiasi, memberikan pelayanan kepada Anggota
Asosiasi, memenuhi hak-hak keanggotaan, memberikan perlindungan dan advokasi
terhadap Anggota Asosiasi dan memberikan keyakinan hak keprofesian Anggota
Asosiasi terpenuhi.

c.

Dewan Sertifikasi merupakan wadah yang independen yang memiliki fungsi
melaksanakan ujian dan proses sertifikasi Akuntan Publik dan sertifikasi lainnya.

d.

Komite Pendidikan dan Pelatihan Profesi merupakan wadah yang independen yang
memiliki fungsi merumuskan Standar Pendidikan Profesi Akuntan Publik, melakukan
akreditasi perguruan tinggi, serta menyelenggarakan PPL untuk mengembangkan
kompetensi Anggota Asosiasi.

e.

Dewan Standar Profesional Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat “Dewan SPAP”
merupakan wadah yang independen yang mempunyai wewenang penuh untuk
menyusun, mengembangkan dan mengesahkan SPAP.

vii

3.

f.

Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi merupakan wadah yang berfungsi
merumuskan panduan dan pedoman penerapan Standar Profesional Akuntan Publik
dan kode etik, termasuk sistem pengendalian mutu kantor akuntan publik, serta
merespon permasalahan yang terkait dengan praktik profesi Akuntan Publik antara
lain Standar Akuntansi Keuangan, ketentuan pasar modal dan perbankan serta
ketentuan lainnya yang berkaitan dengan praktik Akuntan Publik.

g.

Komite Disiplin dan Investigasi merupakan komite yang memiliki fungsi melakukan
reviu ketaatan Anggota Asosiasi dalam memberikan jasa berdasarkan Kode Etik dan
Standar Profesional Akuntan Publik, standar pengendalian mutu, serta standar profesi
lainnya, pemenuhan kewajiban keanggotaan sebagai Anggota Asosiasi, menangani
pengaduan dan melakukan investigasi terhadap pelanggaran Kode Etik dan SPAP, serta
mengenakan sanksi keanggotaan berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

h.

Komite Kehormatan Profesi merupakan komite yang bersifat independen yang
berfungsi sebagai lembaga banding atas sanksi yang ditetapkan oleh Komite Disiplin
dan Investigasi.

Pengawas adalah organ IAPI yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan kepengurusan IAPI.
Pengawas berkewajiban, berhak dan berwenang untuk:
a. Mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Umum Anggota yang dilaksanakan oleh
Pengurus;

viii

b.

Mengawasi tindakan yang dilakukan oleh Pengurus;

c.

Mengajukan usulan atas peraturan Asosiasi;

d.

Memberikan persetujuan atas peraturan Asosiasi yang dibuat oleh Pengurus, yang
mekanismenya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;

e.

Pengawas berhak memasuki gedung-gedung, kantor-kantor dan halaman-halaman
yang dipergunakan oleh Asosiasi pada jam-jam kerja biasa dan berhak memeriksa
buku-buku dan dokumen-dokumen serta kekayaan Asosiasi;

f.

Apabila karena sebab apapun juga tidak ada anggota Pengurus sama sekali sehingga
terjadi kekosongan Pengurus, maka Pengawas harus mengurus Asosiasi untuk
sementara waktu.
Dalam kejadian demikian, Pengawas berwenang untuk menjalankan kewenangan
Pengurus sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan melaksanakan Rapat Umum
Anggota untuk menetapkan dan mengesahkan Pengurus baru dalam waktu paling
lambat 2 (dua) bulan sejak terjadi kekosongan tersebut.

VISI
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA

1.

Mewujudkan Akuntan Publik yang berintegritas, berkualitas dan berkompetensi
berstandar internasional.

2.

Mendorong pertumbuhan dan independensi profesi Akuntan Publik.

3.

Mewujudkan lingkungan internal dan eksternal profesi yang sehat dan kondusif bagi
profesi Akuntan Publik.

4.

Menjaga martabat profesi Akuntan Publik dan kepercayaan publik.

5.

Melindungi kepentingan publik dan Akuntan Publik.

6.

Mendorong terwujudnya good governance di Indonesia.

ix






Download Directory-2017-final-versi-cetak



Directory-2017-final-versi-cetak.pdf (PDF, 5.03 MB)


Download PDF







Share this file on social networks



     





Link to this page



Permanent link

Use the permanent link to the download page to share your document on Facebook, Twitter, LinkedIn, or directly with a contact by e-Mail, Messenger, Whatsapp, Line..




Short link

Use the short link to share your document on Twitter or by text message (SMS)




HTML Code

Copy the following HTML code to share your document on a Website or Blog




QR Code to this page


QR Code link to PDF file Directory-2017-final-versi-cetak.pdf






This file has been shared publicly by a user of PDF Archive.
Document ID: 0000600409.
Report illicit content