PDF ArchiveHistorical archive . public document
2011 . April . 6

Laporan Komisi A Maret 11

Laporan Komisi A Maret 11.pdf

PDF 1.5 4 pages 184.08 KB Filed 06/04/2011
Download this PDF
Laporan Komisi A Maret 11.pdf
Web reader . 4 pages
Page 4 of 4, Laporan Komisi A Maret 11
4 / 4

File preview

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA KOMISI A Nomor Lampiran Perihal A. : : : 03/KA/IV/2011 Laporan / Evaluasi Kegiatan Komisi A Bulan Maret 2011 dan Rencana Kerja bulan April 2011. Majalengka, 30 Maret 2011 Kepada Yth. Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Di Majalengka DASAR 1. Keputusan DPRD Kabupaten Majalengka Nomor : 02 tahun 2010 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Majalengka. 2. Hasil Rapat Intern Komisi A tanggal 30 Maret 2011 dengan acara Evaluasi Kegiatan bulan Pebruari 2011 dan Rencana Kerja bulan April 2011. B. MAKSUD DAN TUJUAN Penyampaian Laporan ini dimaksud untuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Komisi A dan sebagai bahan pertimbangan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Majalengka. C. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN BULAN PEBRUARI 2011. 1. Senin, 7 Maret 2011, Kunjungan Kerja bersama Kepala Dinsosnakertrans dan Kepala BPMPD-KB ke Desa Sidamukti Kecamatan Majalengka. Mengenao Relokasi Warga Bencana Alam. Dari hasil kunjungan tersebut dapat disimpulan sebagai berikut : Desa Sidamukti Kecamatan Majalengka merupakan Daerah rawan Bencana Alam, masyarakat Desa Sidamukti yang kena Bencana Alam di relokasi ke areal tanah aman yang merupakan bukan daerah Bencana Alam yaitu ke lahan tanah pengangongan Desa Sidamukti dan akan di bangun sebanyak 200 Rumah tetapi yang didahulukan 48 rumah terlebih dahulu yang dianggarkan dari APBN yang bekerja sama Kementrian Sosial dan Hankam. Untuk pelaksanaan pembangunan tersebut dikerjakan oleh TNI beserta masyarakat dan Dinas terkait yang menangani Bencana Alam. Kesimpulan TNI (KODIM 0617 Majalengka) sedang melaksanakan pembangunan bagi masyarakat yang kena Bencana Alam di prioritaskan terlebih dahulu masyarakat miskin sebanyak 48 rumah dengan anggaran Rp. 15 juta per unit dengan anggaran dari Pusat melalui Kementrian Sosial dan Kementrian Hankam Pemda Kabupaten Majalengka hanya menyediakan lahan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat yang kena Bencana Alam. 2. Selasa, 8 Maret 2011, Rapat Kerja dengan Asisten Pemerintahan Kabag Tapem, Camat Cikijing, dan PLN mengenai Pembangunan GITET di Desa Banjaransari Kecamatan Cikijing dilanjutkan ke lapangan. Dari hasil Rapat Kerja tersebut dapat kami simpulkan sebagai berikut : - Masyarakat Desa Banjaransari Kecamatan Cikijing khususnya Permukiman yang letaknya berdekatan dengan Lokasi Pembangunan GITET melakukan protes agar Lokasi Pembangunan GITET ditinjau kembali atau dipindahkan ke Daerah yang jauh dari lingkungan Permukiman, dikhawatirkan dampak negatif dari Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi serta Jaringan Saluran udara Tegangan Ekstra Tinggi (GITET). - Warga cemas dan ketakutan dengan adanya Pembangunan tersebut dikarenakan keselamatan, kenyamanan, keamanan dan kesehatan dari sederetan bahaya serius yang mengintai bagi warga lingkungan dan sekitar wilayah yang imbas Negatif dari GITET dan SUTET. - Warga Desa Banjaransari bukannya menolak Pembangunan GITET tetapi agar ditinjau kembali dari pihak Pemda karena lokasinya berada di wilayah Permukiman Penduduk, serta tidak sesuai dengan RTRW dan RDTR. Kesimpulan - Pembangunan Gardu Induk (GITET) dimohon dihentikan sebelum melengkapi dan menempuh proses Perizinan. - Untuk lokasi Pembangunan (GITET) mohon dipertimbangkan dan dikaji secara cermat karena berdekatan dengan Permukiman Masyarakat sehingga akan menimbulkan pengaruh dampak Negatif. 3. Kamis, 10 Maret 2011. Kunjungan ke Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten mengenai Lahan Tanah di Blok Baligo. Dari hasil Kunjungan Kerja tersebut dapat kami simpulkan sebagai berikut : Pemda Kabupaten Majalengka melalui SKPD Terkait telah mengeluarkan Surat kepada Kelompok/Pengelola Tanah Blok Baligo untuk di data luas wilayah dan asset di lahan tersebut, dikarenakan tanah tersebut merupakan peninggalan yang tidak jelas asal-usulnya yang memiliki/Tanah Erpah. Kelompok Tani Blok Baligo Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten telah lama menggarap tanah Erpah selama bertahun-tahun. Kelompok Tani Blok Baligo Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten memohon kepada Pemda agar diberi kesempatan untuk mengolah lahan tersebut selama 30 Tahun. Dari hasil pengolahan tersebut telah memanfaatkan membangun dan mensejahterakan warga Desa Pagandon dengan tebuktinya Bisa membangun Fasilitas Agama, Sosial dan Infrastruktur wilayah Desa Pagandon. 4. Senin, 28 Maret 2011, Kunjungan kerja bersama Asisten Pemerintahan, Kabag Tapem Setda Kab. Majalengka dan BPN ke Kecamatan Argapura mengenai Keberadaan Lahan Tanah Perbatasan Desa Gunung Wangi dan Desa Argalingga Kecamatan Argapura. Dari hasil Kunjungan Kerja tersebut dapat kami simpulkan sebagai berikut : - - - Lahan Gunung Menyan merupakan lahan tanah redis berdasarkan SK Tahun 1974 seluas 72 Ha dan yang sudah bersertifikat seluas 40 Ha. Penggarap Lahan Gunung Menyan agar menyapakati Putusan Pengadilan agar di kembalikan ke penggarap semula dan tidak boleh diperjual belikan kepada Pihak lain. Lahan yang sudah bersertifikat agar ditarik kembali karena menyalahi Perundangundangan karena Tanah Redis merupakan Tanah Pemerintah dan atas nama Pemerintah dan boleh digarap kepada masyarakat miskin untuk dimanfaatkan, tidak boleh dimiliki oleh individu/perorangan. Proses Lahan Gunung Menyan perlu dikaji ulang kembali oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dan dikembalikan ke proses awal melalui BPN. Penggarap Lahan Gunung Menyan harus bisa menahan diri karena tanah yang tersebut adalah merupakan tanah Negara yang perlu di kaji kembali sesuai dengan Undang-undang yang menyatakan tanah redis tidak bisa atas nama Perorangan/individu harus atas nama Pemerintah daerah . 5. Selasa, 29 Maret 2011, Rapat Kerja dengan Asisten Pemerintahan, Kabag Tapem Setda Kab. Majalengka, dan Kepala Disdukcatpil Kab. Majalengka Mengenai Program E-KTP. Dari hasil Rapat Kerja tersebut dapat kami simpulkan sebagai berikut : Program Administrasi Kependudukan Tahun 2010 mempunyai target pemutahiran data kependudukan penerbitan NIK dan penerapan E KTP, Kabupaten Majalengka Tahun 2011 akan melaksanakan E KTP. Untuk Biaya kebutuhan dan perangkat keras sarana prasarana termasuk pengambilan sidik jari sampai dengan blanko KTP akan di biaya oleh APBN tetapi dalam selanjutnya termasuk pemeliharaan perangkat tersebut harus di biayai oleh APBD termasuk Blanko KTP. Untk biaya Blanko KTP harganya Rp. 26.000 per lembar kali wajib KTP sedangkan di Kabupaten Majalengka ntuk pembuatan KTP gratis. Kesimpulan Masyarakat wajib KTP di Kabupaten Majalengka krang lebih 900 orang belum termasuk pemula-pemula, sedangkan biaya Blanko KTP Rp. 26.000,. Pemda Kabupaten Majalengka untuk Tahun berikutnya harus menganggarkan dari APBD sebesar Rp. 26.000 kali wajib KTP. D. PENUTUP Demikian laporan yang dapat kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan lebih lanjut. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA KOMISI A Wakil Ketua, Sekretaris, TARSONO D. MARDIANA ANI SUPRIYANI, SH

Download Laporan Komisi A Maret 11

Laporan Komisi A Maret 11.pdf . PDF . 184.08 KB . 4 pages

Download PDF

File information

File name
Laporan Komisi A Maret 11.pdf
Size
184.08 KB
Pages
4 pages
PDF version
1.5
Produced with
doPDF Ver 7.1 Build 348 (Windows 7 Home Basic Edition - Version: 6.1.7600 (x86))
Filed on
06/04/2011
Page views
1 513
Document ID
laporan-komisi-a-maret-11
MD5
1d2d95cab538124aefee433a5f2f339b
SHA-512
9bf90c570e3edad5243fcd640085b030073dda0e51f7ba2e05c43c61700b9267d49f7535f9800a9ae7cddd70bfdf5d315a4fee8f8edf811896bb65985e8782ea

Share this document

This address never changes. It is the one to keep, to send, or to cite.

Shorter, for a text message or a post with a character limit.

To link to this document from a website or a blog.